You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Diskominfotik Kota Palembang Studi Banding Ke KI DKI Jakarta
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Diskominfotik Kota Palembang Studi Banding ke KI DKI

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Kota Palembang di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Kami tentu ingin tahu lebih jauh mengenai proses penyelesaian sengketa di KI DKI Jakarta

Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding mengenai proses dan langkah-langkah persiapan dalam menyelesaikan sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta hingga strategi dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik PPID Utama.

Kepala Diskominfotik Pemerintah Kota Palembang Edison meyampaikan, badan publik di Kota Palembang seringkali menghadapi sengketa informasi hampir setiap tahun.

KI - Dinkes DKI Sepakat Sosialisasikan KIP di RSUD dan Puskesmas

Tahun 2023 misalnya, sengketa informasi dialami di tiga dinas. Bahkan, sengketa tersebut berujung hingga ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan kebetulan kami kalah di sidang KIP,” ucap Edison.

Karena itu, Edison menyebut kunjungannya ke KI DKI Jakarta untuk studi banding mengenai proses penyelesaian sengketa informasi publik dan langkah-langkah badan publik dalam menghadapinya.

“Kami tentu ingin tahu lebih jauh mengenai proses penyelesaian sengketa di KI DKI Jakarta seperti apa, sekaligus langkah-langkah ketika mengadapi sidang sengketa informasi publik,” katanya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho menyambut baik kunjungan kerja Diskominfotik Kota Palembang.

“Semoga penjelasan yang kami berikan dalam pertemuan ini bisa bermanfaat bagi tata kelola layanan informasi publik di Kota Palembang,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, pada prinsipnya badan publik melalui PPID harus dapat menjalankan kewajibannya dalam menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Menurut Agus, selama badan publik menjalankan kewajibannya, mereka tidak perlu khawatir jika nantinya disengketakan oleh pemohon informasi.

“Kuncinya yang terpenting, badan publik itu menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP misal, mengumumkan mengenai hasil audit BPK, laporan keuangan, program kerjanya di website,” ucap Agus.

Agus menuturkan, KI DKI Jakarta konsisten mengawal keterbukaan informasi publik selama ini melalui kegiatan visitasi dan bimbingan teknis kepada seluruh badan publik di Jakarta. Kegiatan tersebut bahkan dilaksanakan melalui sinergisitas dengan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta.

“Visitasi itu menjadi strategi kami untuk melakukan supervisi dan monitoring badan publik di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi kami dengan Diskominfotik DKI Jakarta,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho; Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali; Sekretariat dan Tenaga Ahli KI DKI Jakarta; Kepala Diskominfotik Pemerintah Kota Palembang, Edison; Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfotik Kota Palembang, Ashari; Staf Sekretariat Diskominfotik Kota Palembang, Indra Gunawan; dan jajaran staf Diskominfotik Kota Palembang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati